Oleh :
Farhatun Nisa’
Dalam perkuliahan Manajemen Strategik, kami mempelajari bagaimana lembaga pendidikan membaca posisinya melalui analisis SWOT dengan meninjau kekuatan dan kelemahan dari dalam lembaga (internal), serta peluang dan ancaman dari luar (eksternal). Biasanya, “ancaman” (threats) dipahami sebagai faktor luar (eksternal) seperti munculnya pesaing baru, perkembangan teknologi, atau perubahan sosial.
Namun dalam diskusi kelas, muncul pertanyaan menarik “Bagaimana jika ancaman bagi lembaga pendidikan justru muncul dari regulasi baik dari pemerintah maupun dari lembaga itu sendiri?”
Pertanyaan sederhana ini membuka sudut pandang baru, bahwa aturan yang seharusnya menjadi panduan dan penguat lembaga, bisa berubah menjadi faktor penghambat bila tidak diterapkan secara bijak.
Mencoba berpikir ulang, bahwa selama ini regulasi kerap dilihat sebagai alat bantu yang menertibkan dan meningkatkan mutu. Tapi ternyata, dalam konteks strategi kelembagaan, regulasi juga bisa menjadi sumber tekanan bila tidak disertai kesiapan dari pihak lembaga dan pelaksana operasionalnya.
Tidak ada lembaga pendidikan yang bisa berjalan tanpa regulasi. Peraturan menjadi panduan agar setiap lembaga mengikuti standar mutu dan prinsip akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, tidak semua regulasi berdampak positif secara langsung. Regulasi yang berada diantara baiknya Tujuan dan kerasnya Tekanan, perlu ditegaskan posisinya.
Dalam praktik manajerial, lembaga pendidikan memiliki dua jenis regulasi utama:
1. Regulasi eksternal, yaitu kebijakan dari pemerintah seperti standar akreditasi, beban kerja pendidik, atau sistem pelaporan mutu.
2. Regulasi internal, yaitu aturan lembaga sendiri seperti sistem penilaian akademik, jam belajar, tata tertib, SOP administrasi, dan berbagai ketentuan yang dibuat untuk menjaga ketertiban. Kedua jenis regulasi ini idealnya mendukung mutu dan keteraturan.
Namun, ketika aturan dibuat tanpa mempertimbangkan konteks lapangan, maka justru muncul “beban struktural”.
Beberapa regulasi pemerintah kerap mengharuskan lembaga menyesuaikan dokumen, pelaporan, dan sistem akademik dalam waktu singkat.
Bagi lembaga besar yang memiliki tenaga profesional, mungkin hal ini bisa diatasi. Tetapi bagi lembaga kecil terutama yang sumber dayanya terbatas perubahan semacam ini justru menjadi beban strategis. Fokus lembaga terpecah, waktu tersita untuk penyesuaian administratif, dan biaya operasional pun meningkat. Inilah bentuk ancaman eksternal yang sering luput dari perhatian, regulasi yang terlalu cepat berubah dan tidak kontekstual.
Sementara regulasi internal kerap mengharuskan guru dan dosen lebih sibuk mengurus administrasi daripada fokus pada pembelajaran dan pengembangan keilmuan. Misalnya, ada lembaga yang mewajibkan laporan kegiatan harian guru dalam format digital yang rumit, padahal sarana dan waktu sangat terbatas. Akibatnya, fokus pendidikan beralih dari “mendidik manusia” menjadi “memenuhi formulir.”
Aturan akademik di beberapa sekolah sering kali menetapkan sistem belajar yang seragam tanpa mempertimbangkan perbedaan kemampuan, minat, dan gaya belajar siswa. Dalam praktiknya, jadwal pelajaran diatur begitu padat dengan tekanan kuat untuk menuntaskan seluruh materi sesuai kurikulum dalam waktu yang terbatas. Guru dan siswa seakan didorong untuk mengejar ketuntasan materi, bukan kedalaman pemahaman. Akibatnya, pembelajaran berubah menjadi kegiatan mekanis yang berorientasi pada hasil akhir, bukan proses belajar yang adaptif.
Dalam analisis SWOT, kebijakan semacam ini termasuk kategori “threats” ancaman strategis yang muncul dari dalam lembaga sendiri karena menunjukkan kurangnya kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan belajar peserta didik.
Dalam kerangka SWOT, regulasi internal maupun eksternal ini berada pada ranah lingkungan yang bisa menjadi “oppurtunity” peluang atau “threats” ancaman. Regulasi menjadi peluang ketika membantu sistem menjadi tertib dan berkualitas, tetapi berubah menjadi ancaman ketika tidak sejalan dengan kebutuhan dan kapasitas lembaga, terlalu sering berubah tanpa masa adaptasi, menambah beban administratif tanpa dampak nyata terhadap mutu pembelajaran, serta tidak memberi ruang inovasi dan fleksibilitas.
Tugas seorang manajer pendidikan bukan hanya memastikan aturan ditegakkan, tetapi juga memastikan aturan itu selaras dengan kebutuhan dan kesejahteraan warga lembaga. Peraturan yang baik bukan yang paling ketat, melainkan yang paling efektif menumbuhkan iklim belajar yang sehat dan produktif.
Dalam konteks manajemen strategik, ancaman dari regulasi harus direspon dengan beragam cara, seperti evaluasi kebijakan internal secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi nyata. Dialog antara pengelola dan pelaksana (guru, siswa, dosen, dan mahasiswa) juga perlu dilakukan sebelum menetapkan aturan baru atau dalam mempertahankan aturan baku. lembaga juga perlu membangun budaya adaptif, dan mempertimbangkan efisiensi dengan menerapkan prinsip keseimbangan antara menetapkan aturan yang tegas dan memberi ruang fleksibilitas.
Analisis SWOT bukan hanya alat analitis di atas kertas, tapi cermin bagi lembaga pendidikan untuk memahami dirinya secara utuh. Ancaman tidak selalu datang dari luar, kadang justru lahir dari aturan yang dibuat tanpa memperhatikan nilai, konteks, dan misi kelembagaan.
Manajemen yang baik bukan hanya mampu menciptakan aturan, tetapi juga mampu mengatur agar aturan tidak menjadi ancaman bagi lembaga pendidikan itu sendiri. Bagaimana merumuskan strategi agar lembaga mampu bertahan dan tetap berkembang, bahkan diantara kebijakan baku dan kebijakan baru yang terus bergulir.
*Penulis adalah Mahasiswa Semester Lima Prodi Manajemen Pendidikan Islam STAI Salafiyah Bangil

Farhatun Nisa’
0 Komentar